Sebagai landasan implemetasi SPMI di lingkungan Politeknik Negeri Ambon telah disusun Dokumen SPMI sebagai acuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Pelaksanaan evaluasi standar dalam SPMI dikoordinir oleh P2MP2 Polnam dan dilakukan terhadap berbagai pihak terkait. Pelaksanaan evaluasi standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) kepada pimpinan, semua jurusan, serta bagian atau unit atau pusat yang berada dalam lingkup Polnam. Dalam proses AMI, dilakukan pencatatan atau perekaman semua temuan penyimpangan, kelalaian, kesalahan, atau sejenisnya dari standar yang ditetapkan, termasuk ketidaklengkapan dokumen seperti prosedur kerja, SOP, formulir, dan sejenisnya dalam pelaksanaan standar. Hasil temuan AMI akan ditindaklanjuti dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Pada jurusan, UPM jurusan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar (misalnya pemantauan proses belajar mengajar). Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah upaya yang akan dilakukan oleh P2MP2 Polnam, hal ini untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam Audit Mutu Internal serta hasil kesepakatan dari RTM.