Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (P2MP2) terdiri atas:
  1. Kepala.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Deskripsi tugas anggota P2MP2:
  • Kepala P2MP2
    1. memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
    2. melakukan perencanaan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
    3. mengorganisir kegiatan di P2MP2;
    4. mengontrol proses penjaminan mutu;
    5. mengevaluasi proses penjaminan mutu;
    6. memimpin rapat di P2MP2;
    7. mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh staf P2MP2;
    8. melakukan koordinasi dengan Wakil Direktur Bidang Akademik dan unsur pimpinan lainnya;
    9. melakukan koordinasi dengan jurusan dan unit terkait pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
  • Sekretaris P2MP2
    1. membantu Kepala dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di P2MP2;
    2. merencanakan dan menyediakan sarana yang dibutuhkan;
    3. merancang, mengagendakan dan mengadministrasikan semua kegiatan di P2MP2;
    4. membuat dan mengadministrasi surat-surat dan data-data P2MP2;
    5. mendokumentasikan dokumen-dokumen P2MP2;
    6. melakukan koordinasi dengan Koordinator SIPM melakukan publikasi kegiatan P2MP2.
  • Administrasi P2MP2
    1. menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data serta mendokumentasikan data hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
    2. mendokumentasikan surat masuk dan surat keluar di P2MP2;
    3. mengolah data hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
    4. melakukan verifikasi dan konfirmasi data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
    5. menyimpan dan menyajikan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
  • Pengembangan Pembelajaran
    1. menyusun program dan kegiatan serta anggaran mengenai pengembangan pembelajaran;
    2. memberikan sosialisasi dan pengarahan serta jadwal mengenai program dan kegiatan pengembangan pembelajaran;
    3. melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran sesuai rencana;
    4. menyusun laporan kegiatan pengembangan pembelajaran;
    5. mereview RPS yang disampaikan oleh masing-masing prodi;
    6. menyusun rencana monitoring pembelajaran;
    7. melaksanakan monitoring pembelajaran;
    8. melaporkan hasil monitoring pembelajaran;
    9. melakukan koordinasi dengan Koordinator SPMI menyusun revisi dokumen SPMI;
    10. melakukan koordinasi dengan Koordinator SIPM untuk publikasi dan atau pelaporan kegiatan pengembangan pembelajaran.
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
    1. menyusun dan merevisi Dokumen SPMI;
    2. membuat SOP penyusunan dan revisi Dokumen SPMI;
    3. memberikan sosialisasi dan pengarahan Dokumen SPMI;
    4. mengkoordinasikan penyusunan SOP pada bagian/unit/jurusan;
    5. menyusun anggaran yang berkaitan dengan SPMI;
    6. melakukan koordinasi dengan Koordinator SIPM untuk publikasi dan atau pelaporan kegiatan SPMI.
  • Sistem Penjaminan Mutu Ekstenal (SPME)
    1. melakukan pendataan dan membuat jadwal bagi akreditasi Program Studi;
    2. membuat analisa mengenai penilaian akreditasi;
    3. mengkoordinasikan proses akreditasi lembaga dan semua program studi;
    4. mengkoordinasikan mengenai borang akreditasi dengan SIPM;
    5. melakukan pendampingan pra akreditasi dan saat asesmen lapang secara daring dan luring;
    6. menyusun anggaran yang berkaitan dengan akreditasi;
    7. melakukan koordinasi dengan Koordinator SPMI menyusun revisi dokumen SPMI.
  • Audit Mutu Internal (AMI)
    1. menyusun rencana AMI;
    2. mengkoordinasikan kegiatan AMI;
    3. membuat laporan kegiatan AMI;
    4. mengkoordinasi pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen;
    5. mereview laporan tindak lanjut;
    6. melakukan koordinasi dengan Koordinator SPMI menyusun revisi dokumen SPMI;
    7. melakukan koordinasi dengan Koordinator SIPM untuk publikasi dan atau pelaporan kegiatan AMI.
  • SIPM (Sistem Informasi Penjaminan Mutu)
    1. mengkoordinasi dan melakukan proses upload borang akreditasi;
    2. melaporkan Sistem Penjaminan Mutu;
    3. membuat dan mengoperasikan website P2MP2;
    4. menyusun anggaran yang berkaitan dengan sistem informasi;
    5. menyampaikan informasi mengenai kemajuan penyampaian dokumen akreditasi kepada Koordinator SPME dan prodi pengusul;
    6. menyebarluaskan informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan.