Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (P2MP2) terdiri atas:
- Kepala.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Deskripsi tugas anggota P2MP2:
- Kepala P2MP2
- memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
- melakukan perencanaan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
- mengorganisir kegiatan di P2MP2;
- mengontrol proses penjaminan mutu;
- mengevaluasi proses penjaminan mutu;
- memimpin rapat di P2MP2;
- mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh staf P2MP2;
- melakukan koordinasi dengan Wakil Direktur Bidang Akademik dan unsur pimpinan lainnya;
- melakukan koordinasi dengan jurusan dan unit terkait pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
- Sekretaris P2MP2
- membantu Kepala dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di P2MP2;
- merencanakan dan menyediakan sarana yang dibutuhkan;
- merancang, mengagendakan dan mengadministrasikan semua kegiatan di P2MP2;
- membuat dan mengadministrasi surat-surat dan data-data P2MP2;
- mendokumentasikan dokumen-dokumen P2MP2;
- melakukan koordinasi dengan Koordinator SIPM melakukan publikasi kegiatan P2MP2.
- Administrasi P2MP2
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data serta mendokumentasikan data hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
- mendokumentasikan surat masuk dan surat keluar di P2MP2;
- mengolah data hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
- melakukan verifikasi dan konfirmasi data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
- menyimpan dan menyajikan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
- Pengembangan Pembelajaran
- menyusun program dan kegiatan serta anggaran mengenai pengembangan pembelajaran;
- memberikan sosialisasi dan pengarahan serta jadwal mengenai program dan kegiatan pengembangan pembelajaran;
- melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran sesuai rencana;
- menyusun laporan kegiatan pengembangan pembelajaran;
- mereview RPS yang disampaikan oleh masing-masing prodi;
- menyusun rencana monitoring pembelajaran;
- melaksanakan monitoring pembelajaran;
- melaporkan hasil monitoring pembelajaran;
- melakukan koordinasi dengan Koordinator SPMI menyusun revisi dokumen SPMI;
- melakukan koordinasi dengan Koordinator SIPM untuk publikasi dan atau pelaporan kegiatan pengembangan pembelajaran.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
- menyusun dan merevisi Dokumen SPMI;
- membuat SOP penyusunan dan revisi Dokumen SPMI;
- memberikan sosialisasi dan pengarahan Dokumen SPMI;
- mengkoordinasikan penyusunan SOP pada bagian/unit/jurusan;
- menyusun anggaran yang berkaitan dengan SPMI;
- melakukan koordinasi dengan Koordinator SIPM untuk publikasi dan atau pelaporan kegiatan SPMI.
- Sistem Penjaminan Mutu Ekstenal (SPME)
- melakukan pendataan dan membuat jadwal bagi akreditasi Program Studi;
- membuat analisa mengenai penilaian akreditasi;
- mengkoordinasikan proses akreditasi lembaga dan semua program studi;
- mengkoordinasikan mengenai borang akreditasi dengan SIPM;
- melakukan pendampingan pra akreditasi dan saat asesmen lapang secara daring dan luring;
- menyusun anggaran yang berkaitan dengan akreditasi;
- melakukan koordinasi dengan Koordinator SPMI menyusun revisi dokumen SPMI.
- Audit Mutu Internal (AMI)
- menyusun rencana AMI;
- mengkoordinasikan kegiatan AMI;
- membuat laporan kegiatan AMI;
- mengkoordinasi pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen;
- mereview laporan tindak lanjut;
- melakukan koordinasi dengan Koordinator SPMI menyusun revisi dokumen SPMI;
- melakukan koordinasi dengan Koordinator SIPM untuk publikasi dan atau pelaporan kegiatan AMI.
- SIPM (Sistem Informasi Penjaminan Mutu)
- mengkoordinasi dan melakukan proses upload borang akreditasi;
- melaporkan Sistem Penjaminan Mutu;
- membuat dan mengoperasikan website P2MP2;
- menyusun anggaran yang berkaitan dengan sistem informasi;
- menyampaikan informasi mengenai kemajuan penyampaian dokumen akreditasi kepada Koordinator SPME dan prodi pengusul;
- menyebarluaskan informasi yang berhubungan dengan hasil program dan kegiatan.